Rahasia Menang Tender Konstruksi (Bag. 1) | Pamungkas [dot] id
logo blog
Selamat Datang di Pamungkas [dot] id
Terima kasih atas kunjungan Anda di Pamungkas.id, silahkan tinggalkan komentar atau email ke jiwa.pamungkas@gmail.com untuk berdiskusi
Disclaimer: Blog ini merupakan blog personal, Penulis tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk kesalahan dan kerugian akibat penggunaan data dalam blog
baik secara langsung maupun tidak langsung. Terutama yang berkaitan dengan data teknis. Jadilah netizen yang bijak.

Rahasia Menang Tender Konstruksi (Bag. 1)

tender konstruksi

Pamungkas.id - Untuk dapat mengerjakan proyek di lingkungan pemerintah maka ada tahapan yang harus dilalui yaitu menang lelang/ tender. Beberapa pekerjaan memang disyaratkan penyedianya dipilih melalui tender. Kriteria pekerjaan apa saja yang harus di-tender-kan atau tidak, diatur dalam Perpres 16 Th 2018 yang sebelumnya saya bahas di postingan ini.

Baca Juga: Perpres PBJ Pemerintah (Perpres No.16 Th 2018)

Mendengar kata proyek, lelang atau tender maka seringkali kita akan membayangkan ribet, tertutup, tipu- tipu, nepotisme, kolusi dan sederetan hal buruk lainnya yang mungkin wajar terjadi di masa lampau. Padahal kalau kita cermati, belakangan ini perbaikan demi perbaikan terus dilakukan untuk mewujudkan tender pemerintah yang transparan dan berkeadilan. Yaitu melalui penyempurnaan regulasi dan sistem pengadaan di Pemerintah.

Lalu bagaimanakah penyedia (kontraktor dan konsultan) bisa menang tender proyek pemerintah? apakah harus siapkan budget untuk suap sana sini? sogok sana sini? cara kotor itu mungkin saja bisa. tapi justru itu lebih sulit dan beresiko sangat besar. Cuma menunggu waktu sampai terendus polisi dan KPK dan anda masuk bui. Sudah keluar uang banyak masuk penjara pula. Cara yang paling benar anda harus meluangkan waktu untuk mau belajar terutama regulasi dan tata cara dalam menyusun dokumen tender. Sebagus apapun perusahaan anda, kalau dokumen tender anda sampah maka sampai kapanpun tidak akan pernah menang tender. Walaupun sebenarnya tidak ada korelasi langsung antara kepiawaian anda menyusun dokumen tender dengan kemampuan perusahaan anda menangani pekerjaan nanti. Tapi percayalah perusahaan yang baik dalam pelaksanaan pekerjaan pasti sadar betul bahwa tender adalah pintu masuk untuk dapat pekerjaan, maka wajib dipersiapkan dengan benar. Lalu apa saja yang harus disiapkan, berikut ini saya ulas satu persatu. Pada kesempatan kali ini saya bahas terlebih dahulu untuk kontraktor (pekerjaan konstruksi).

Syarat Pertama, Administrasi Kualifikasi Perusahaan

kualifikasi

Evaluasi Kualifikasi itu dilakukan untuk memastikan perusahaan anda benar- benar qualified di bidangnya. Maka yang diperiksa lebih banyak tentang legalitas dan administrasi perusahaan. Sebagai kontraktor perusahaan anda harus memiliki:
Satu, Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Surat ini dikeluarkan oleh Dinas di Daerah Domisili perusahaan, biasanya sekarang dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang diperiksa dalam dokumen ini adalah penerbit dan tanggal berlaku. pastikan masih berlaku sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen. 
Dua, Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang dapat anda cek di website http://lpjk.net/  yang harus dicek adalah terkait Kualifikasi, klasifikasi dan tanggal berlaku harus masih berlaku sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen. 
Tiga, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Perusahaan anda juga wajib memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajaknya. yaitu dibuktikan dengan SPT tahunan tahun terakhir.
Empat, Akta Pendirian Perusahaan
Perusahaan anda harus memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (apabila telah diubah)
Lima, Sertifikat Khusus (syarat tambahan)
Apabila diperlukan dan dipersyaratkan, maka perusahaan harus memiliki sertifikat- sertifikat khusus seperti OHSAS, ISO, dll.
Enam, Punya Pengalaman
Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir termasuk pengalaman subkontrak, kecuali perusahaan anda baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Yang masuk dalam kriteria "pengalaman" adalah yang ada kontrak dan Berita Acara Serah Terimanya (pekerjaan telah selesai dan tidak ada masalah.
Tujuh, Punya Tenaga Ahli Tetap Bersertifikat
Memiliki setidaknya 1 (satu) Tenaga ahli tetap bersertifikat (SKA) yang sesuai dengan subklasifikasi SBU yang dipersyaratkan. persyaratan ini dikaitkan dengan kepemilikan SBU di atas. dan personil tenaga ahli tetap ini boleh direktur perusahaannya sendiri.

Garis besarnya hanya ada tujuh poin di atas yang menjadi syarat administrasi kualifikasi untuk mengikuti tender di proyek konstruksi pemerintah. Adapun kalau dahulu kita tahu ada persyaratan alat dan personel maka persyaratan tersebut dihilangkan dalam kualifikasi akan tetapi dipindahkan dalam persyaratan teknis.

Syarat Kedua, Kualifikasi Keuangan Perusahaan
Untuk dapat melaksanakan pekerjaan, maka perusahaan harus memiliki kemampuan finansial. Kalau dahulu dikenal adanya surat dukungan keuangan yang dikeluarkan oleh Bank, maka syarat tersebut dihilangkan diganti dengan perhitungan Kemampuan Nyata. Kemampuan Nyata digunakan untuk mendapatkan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) yang besarnya harus lebih besar dari 50% HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Pekerjaan.

Pertama kali yang harus dihitung adalah Kemampuan Nyata (KN)
KN = fp x MK
dimana fp = faktor perputaran modal (untuk usaha menengah, besar = 7 )
MK = fl x KB
dimana fl = faktor liquiditas (usaha menengah, besar = 0,6) ; KB= Kekayaan Bersih (dari neraca keuangan)

Apabila telah didapati Nilai KN maka dapat dihitung Sisa Kemampuan Nyata (SKN)
SKN = KN - Total Nilai pekerjaan yang sedang dikerjakan - Total progres Terbayar
Besarnya Nilai SKN ini yang harus lebih besar dari 50 % HPS

Yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan data perhitungan SKN ini adalah perusahaan harus benar- benar secara jujur menyampaikan seperti apa adanya keadaan keuangan dan nilai paket yang sedang ditangani. Jangan sampai dimanipulasi hanya untuk dapat memenuhi SKN ini, karena selain akan menyusahkan perusahaan anda sendiri (bahwa secara keuangan perusahaan anda tidak mampu lagi), juga apabila ketauan maka sanksi menyampaikan data yang tidak benar (bohong) maka perusahaan anda akan kena blaclist dan tidak dapat ikut tender lagi selama 2 tahun.

Cukup sekian penjelasan kali ini. Mengenai bentuk dokumennya lebih detail seperti apa dapat anda baca di postingan ini. Pada kesempatan berikutnya akan kita lanjutkan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi kalau anda ingin menang di tender proyek konstruksi pemerintah.

Baca Juga: Permen PUPR No. 7/PRT/M/2019 Format Word (SBD Konstruksi)

See You...
Enter your email address to get update from Coco.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
Comments
0 Comments

Buat ulasan ini jauh lebih menarik dengan mengirim komentar dan saran, bisa juga melalui e-mail: jiwa.pamungkas@gmail.com, atau twitter @cocoricodisko. Thanks

Copyright © 2014. Pamungkas [dot] id - All Rights Reserved | Privacy Policy | Template Created by Coco Proudly powered by Blogger
close