Menghitung Present Value Proyek (Bag.3) | Pamungkas [dot] id
logo blog
Selamat Datang di Pamungkas [dot] id
Terima kasih atas kunjungan Anda di Pamungkas.id, silahkan tinggalkan komentar atau email ke jiwa.pamungkas@gmail.com untuk berdiskusi
Disclaimer: Blog ini merupakan blog personal, Penulis tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk kesalahan dan kerugian akibat penggunaan data dalam blog
baik secara langsung maupun tidak langsung. Terutama yang berkaitan dengan data teknis. Jadilah netizen yang bijak.

Menghitung Present Value Proyek (Bag.3)


present value project

Pamungkas.id - Present value dalam tender digunakanan untuk memprediksi nilai proyek di masa sekarang untuk dapat dilakukan perhitungan Kemampuan Dasar (KD). Kemampuan Dasar inilah yang menjadi acuan seberapa mampu sebuah kontraktor menangani pekerjaan/ proyek dengan nilai tertentu. Dalam posting sebelumnya saya sudah menjelaskan terkait bagaimana menghitung present value, mulai dari rumusnya, pemakaian indek BPS, penyamaan tahun dasar sampai logika bagaimana mengetahui kita salah menggunakan indeks BPS tanpa menyamakan tahun dasar.


Sama seperti sebelumnya, peraturan tender terbaru yakni Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2020 juga masih menggunakan rumusan yang sama terkait present value ini, terkait penghitungan Kemampuan Dasar (KD). Hal yang ditambahkan yaitu hanya penegasan bahwa "Apabila Indeks belum ada, dapat dihitung dengan regresi linear indeks bulan-bulan sebelumnya". Serta penegasan bahwa indeks yang digunakan adalah "Indeks harga perdagangan besar bahan bangunan/konstruksi sesuai jenis bangunannya". Juga ada perubahan pengalaman yang dapat dihitung sebagai KD dari yang semula 10 tahun terakhir, menjadi 15 tahun terakhir.


Penjelasan Nilai Persen Perubahan

Dalam penjelasan sebelumnya sempat saya jelaskan bagaimana melakukan penyamaan tahun dasar terhadap indeks BPS sebagai berikut:

penyamaan tahun dasar

Lalu darimana asalnya nilai %perubahan yang saya sebutkan  tersebut? Dalam tabel BPS terdahulu, ketika dilakukan perubahan tahun dasar yang digunakan selalu dimunculkan besarnya % perubahan terhadap indeks sebelum dilakukan perubahan tahun dasar. Akan tetapi di tabel yang ditayangkan dalam situs BPS, informasi tersebut tidak ada lagi. Informasi tersebut ada di dalam lampiran laporan lengkap Indeks yang diterbitkan BPS. Dalam kasus ini kerena persen perubahan indeks yang kita cari adalah di Tahun 2013 maka persen perubahan ada di Lampiran publikasi BPS Indeks Harga Perdagangan Besar di Tahun 2014 yang dapat anda unduh di link BPS berikut ini.

Dalam publikasi tersebut dimuat dibagian lampiran halaman 100, besarnya perubahan sebagai berikut:
perubahan indeks

Nilai tersebut lah yang dipakai untuk melakukan penyamaan tahun dasar indeks yang digunakan. sebagai contoh yang saya gunakan adalah indeks konstruksi Indonesia, besarnya % perubahan= 0,42

Update Perubahan Tahun Dasar 

Kalau kita buka indeks yang disajikan BPS maka dapat kita ketahui kalau tahun 2020 ini dilakukan kembali perubahan tahun dasar yang digunakan, yaitu mulai Desember 2018 digunakan Tahun Dasar 2018=100
tahun dasar bps

Adapun persentase perubahan belum tersedia karena publikasi Indeks Harga Perdagangan Besar belum tersedia untuk Tahun 2020. baru ada indeks tiap bulannya saja. Terkait hal ini saya pribadi pernah berkonsultasi dengan BPS bagaimana agar dapat melakukan perhitungan present value ini atau melakukan back casting. Jawaban dari BPS sedikit mengejutkan bahwa untuk Tahun Dasar baru yaitu 2018=100 tidak dapat dilakukan back casting ke tahun dasar sebelumnya yaitu 2010= 100 dikarenakan:

  1. Metodologi penghitungan indeks yang berbeda, tahun dasar 2018=100 dihitung dari indeks provinsi yang di agregat ke nasional. Sedangkan tahun dasar 2010=100 hanya indeks nasional tidak ada indeks provinsi.
  2. Diagram Timbang yg digunakan berbeda. Tahun dasar 2018=100 menggunakan Diagram Timbang dari hasil survei diagram timbang langsung, sedangkan tahun dasar 2010=100 menggunakan Diagram Timbang dari Tabel IO.
  3. Jumlah paket komoditas yang jauh berbeda, tahun dasar 2018 =100 dengan jumlah paket komoditas nasional sebanyak 687, sedangkan tahun dasar 2010=100 hanya 355 komoditas.
Berdasarkan hal tersebut BPS tidak menyarankan untuk dilakukan back casting karena hasilnya akan bias dan akurasinya rendah.

Lalu bagaimana dengan tender tahun 2020 ini. Sejauh belum ada aturan lanjutan terkait hal ini maka aturan yang digunakan akan tetap sama bagaimana menghitung present value, sambil menunggu presentase perubahan apakah di rilis BPS atau tidak.

Demikian sedikit update terkait bagaimana menghitung present value dari tender. Semoga dapat membantu dan tinggalkan komentar atau email untuk diskusi lebih lanjut.
Enter your email address to get update from Coco.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
Comments
0 Comments

Buat ulasan ini jauh lebih menarik dengan mengirim komentar dan saran, bisa juga melalui e-mail: jiwa.pamungkas@gmail.com, atau twitter @cocoricodisko. Thanks

Copyright © 2014. Pamungkas [dot] id - All Rights Reserved | Privacy Policy | Template Created by Coco Proudly powered by Blogger
close