Kabar Proyek: Syarat K3, Tendensi Mengatur Proyek? | Pamungkas [dot] id
logo blog
Selamat Datang di Pamungkas [dot] id
Terima kasih atas kunjungan Anda di Pamungkas.id, silahkan tinggalkan komentar atau email ke jiwa.pamungkas@gmail.com untuk berdiskusi
Disclaimer: Blog ini merupakan blog personal, Penulis tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk kesalahan dan kerugian akibat penggunaan data dalam blog
baik secara langsung maupun tidak langsung. Terutama yang berkaitan dengan data teknis. Jadilah netizen yang bijak.

Kabar Proyek: Syarat K3, Tendensi Mengatur Proyek?

breaking news

Pamungkas.id - Dikutip dari Detik.com (20/8/2019) Jakarta - KPK meminta jaksa pada Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL) menyerahkan diri. Satriawan ditetapkan sebagai tersangka bersama jaksa Kejari Yogyakarta, Eka Safitra (ESF) sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait lelang proyek Dinas PUPKP Yogyakarta.


"KPK mengimbau agar tersangka SSL jaksa di Kejari Surakarta agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Selasa (20/8/2019).

Dalam kasus korupsi ini total ada 3 orang tersangka yakni jaksa Eka Safitra dan Satriawan sebagai penerima gratifikasi. Satu orang tersangka lainnya yakni Dirut PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana. Kasus gratifikasi ini terkait dengan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jl Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar. Proyek infrastruktur ini dikawal tim TP4D dari Kejari Yogyakarta, yang salah satu anggotanya adalah Eka Safitra dari Kejari Yogyakarta.

KPK menduga Eka Safitri dan jaksa Satriawan membantu Dirut PT Manira Arta Rama Mandiri, Gariella untuk mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.

"ESF bersama pihak-pihak dari PT Manira Arta Rama Mandiri yaitu Dirut (Gabriella), Direktur NVA (Novi Hartono) dan Komisaris NAB melakukan pembahasan langkah-langkah agar perusahaan GYA (Gabriella) dapat mengikuti dan memenangkan lelang," sambung Alexander.

Bantuan dilakukan dengan cara menentukan syarat lelang, bersaran harga perkiraan sendiri dan harga penawaran yang disesuaikan dengan spesifikasi yang dimiliki perusahaan yang dipimpin Gabriella.

"ESF (Eka Safitra) selaku tim TP4D mengarahkan ALN (Aki Lukman Nor Hakim) untukk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat harus adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan penyediaan tenaga ahli K3," papar Alexander.

Selain itu Eka diduga mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang. Tujuannya agar perusahaan Gabriella bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang.

Hingga akhirnya PT Widoro Kandang (WK) yang dipinjam bendera oleh perusahaan Gabriella menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar. Dari bantuan ini, jaksa Eka dan Satriawan mendapat fee sebesar Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus.

Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus. Dalam OTT ini KPK mengamankan uang Rp 110,870 juta sebagai barang bukti. Duit ini merupakan setoran kedua ke jaksa Eka Saiftra.

Enter your email address to get update from Coco.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
Comments
0 Comments

Buat ulasan ini jauh lebih menarik dengan mengirim komentar dan saran, bisa juga melalui e-mail: jiwa.pamungkas@gmail.com, atau twitter @cocoricodisko. Thanks

Copyright © 2014. Pamungkas [dot] id - All Rights Reserved | Privacy Policy | Template Created by Coco Proudly powered by Blogger
close